Upaya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, melalui pansus hak angket di DPRD Pati menemui jalan buntu. Rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10) memutuskan untuk tidak memakzulkan Sudewo, melainkan memberikan rekomendasi perbaikan kinerja. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses dan pertimbangan dari berbagai fraksi di DPRD Pati. Sidang paripurna tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, mengingat adanya potensi demonstrasi dari masyarakat yang pro maupun kontra terhadap pemakzulan bupati. Reaksi atas keputusan ini pun beragam, dengan beberapa pihak merasa kecewa sementara pihak lainnya mengapresiasi langkah yang diambil oleh DPRD Pati. Proses ini menjadi sorotan publik dan mencerminkan dinamika politik lokal yang kompleks.
Fraksi-Fraksi DPRD Pati Bersikap: Pemakzulan Bupati Sudewo Gagal
Dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Pati, hanya PDI Perjuangan yang secara tegas mengusulkan pemakzulan Bupati Sudewo. Sementara itu, enam fraksi lainnya, yaitu Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar, memilih untuk memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk memperbaiki kinerjanya ke depan. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menjelaskan bahwa mayoritas anggota DPRD, sejumlah 36 orang, sepakat agar Bupati Sudewo diberikan rekomendasi perbaikan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan yang berkembang selama proses hak angket berlangsung.
Sikap fraksi-fraksi ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan di antara anggota DPRD Pati terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Sudewo. Fraksi yang mendukung perbaikan kinerja berpendapat bahwa kesalahan yang ada masih dapat diperbaiki dan tidak serta merta harus berujung pada pemakzulan. Sementara itu, fraksi yang mengusulkan pemakzulan berkeyakinan bahwa pelanggaran yang dilakukan sudah cukup serius dan layak untuk ditindaklanjuti dengan pemberhentian jabatan.
Alasan PDI Perjuangan Mengusulkan Pemakzulan
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Danu Ikhsan, menyampaikan pandangannya dalam rapat paripurna. Mereka berpendapat bahwa Bupati Pati, Sudewo, telah melanggar sumpah dan janji jabatan serta ketentuan Undang-Undang Dasar nomor 23 tahun 2014. Oleh karena itu, PDI Perjuangan mengusulkan agar hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan yang lebih mengikat. Mereka meyakini bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh Bupati Sudewo.
Alasan ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pansus hak angket, yang menemukan adanya indikasi pelanggaran dalam kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Bupati Sudewo. PDI Perjuangan berpendapat bahwa pelanggaran ini tidak hanya merugikan masyarakat Pati, tetapi juga mencoreng citra pemerintahan daerah. Oleh karena itu, mereka merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Respon Bupati Sudewo Terhadap Rekomendasi DPRD
Menanggapi keputusan DPRD Pati, Bupati Sudewo menyampaikan apresiasi atas penggunaan hak menyatakan pendapat yang merupakan hak konstitusional DPRD. Dia berjanji akan mengevaluasi kinerjanya dan menjadikan rekomendasi perbaikan sebagai masukan yang berharga untuk membangun Kabupaten Pati menjadi lebih baik dan lebih maju. Sudewo menyatakan bahwa ia telah mencatat berbagai masukan dan akan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kinerja di berbagai bidang.
Bupati Sudewo juga menekankan pentingnya kerjasama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah. Ia berharap bahwa dengan adanya evaluasi dan perbaikan kinerja, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin meningkat. Sudewo berkomitmen untuk bekerja lebih keras lagi demi kesejahteraan masyarakat Pati dan mewujudkan visi pembangunan yang telah ditetapkan.
Reaksi Masyarakat Pati Atas Gagalnya Pemakzulan
Keputusan DPRD Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sudewo menuai reaksi beragam dari masyarakat. Sejumlah massa yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu (MPB) menyatakan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Mereka menilai bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan temuan-temuan pansus hak angket yang menunjukkan adanya indikasi pelanggaran kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo. Mulyati, seorang perwakilan dari MPB, mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan dan menilai bahwa DPRD Pati tidak berpihak kepada masyarakat.
Sebagai bentuk protes, massa MPB menggelar aksi demonstrasi di alun-alun Pati. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan tuntutan agar Bupati Sudewo bertanggung jawab atas kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Terkait aksi ini, pihak kepolisian mengamankan empat orang yang diduga membawa barang-barang membahayakan. Aksi demonstrasi ini menjadi bukti bahwa isu pemakzulan Bupati Sudewo masih menjadi perhatian serius bagi sebagian masyarakat Pati.
