Kementerian Keuangan mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Hal ini dikarenakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax, yang dimulai pada Maret 2026. Sosialisasi secara masif akan dilakukan untuk memastikan wajib pajak tidak mengalami kendala dalam proses pelaporan. Sistem Coretax diharapkan mempermudah dan mempercepat proses pelaporan pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem ini, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. Kemenkeu terus berupaya untuk menyempurnakan sistem Coretax agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak. Aktivasi akun Coretax menjadi langkah awal yang penting bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri dalam pelaporan SPT tahun depan. Jangan tunda aktivasi, segera lakukan agar proses pelaporan berjalan lancar.
Pentingnya Aktivasi Akun Coretax
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menekankan pentingnya aktivasi akun Coretax bagi seluruh wajib pajak. Menurutnya, SPT tahun 2025 adalah SPT pertama yang akan menggunakan sistem Coretax secara penuh. Oleh karena itu, wajib pajak yang belum pernah menggunakan Coretax dihimbau untuk segera melakukan aktivasi akun. Proses aktivasi akun Coretax sangat sederhana dan hanya memerlukan beberapa langkah saja, yaitu dengan menggunakan password dan passphrase. Dengan mengaktifkan akun Coretax, wajib pajak akan dapat mengakses dan mengisi SPT secara online. Ini akan sangat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah dan efisien. Aktivasi akun Coretax menjadi kunci utama untuk dapat mengakses sistem dan melaporkan SPT tepat waktu. Kemenkeu mengimbau agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akun Coretax untuk menghindari kendala di kemudian hari.
Batas Waktu Pelaporan SPT dengan Coretax
Setelah melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui sistem tersebut. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret 2026 untuk wajib pajak pribadi. Ketentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan data dan informasi yang diperlukan untuk pelaporan SPT. Jangan sampai terlambat melaporkan SPT, karena akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem Coretax akan membantu wajib pajak dalam proses pelaporan SPT, namun persiapan yang matang tetap diperlukan agar pelaporan dapat dilakukan dengan tepat dan akurat.
Sosialisasi dan Persiapan Infrastruktur Coretax
Kementerian Keuangan menyadari bahwa masih banyak wajib pajak yang belum familiar dengan sistem Coretax. Oleh karena itu, Kemenkeu akan melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh wajib pajak. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas tentang cara penggunaan Coretax dan manfaat yang dapat diperoleh. Selain itu, Kemenkeu juga terus mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung kelancaran sistem Coretax. Hal ini meliputi peningkatan kapasitas server, pengembangan fitur-fitur baru, dan penyediaan layanan bantuan (helpdesk) bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan. Dengan sosialisasi yang intensif dan persiapan infrastruktur yang matang, diharapkan proses pelaporan SPT melalui Coretax dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Kemenkeu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.