Karyawati minimarket di Karawang, DO (21), menjadi korban pembunuhan tragis yang dilakukan oleh atasannya sendiri, Heryanto (27). Jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, pada Selasa, 7 Oktober 2025. Kasus ini menggemparkan warga sekitar dan memicu penyelidikan intensif dari pihak kepolisian. Heryanto berhasil ditangkap pada Rabu malam, 8 Oktober 2025, di sebuah rest area di Purwakarta. Fakta-fakta terkait kasus ini sungguh memprihatinkan, mengungkap motif yang berawal dari curhatan korban kepada pelaku. Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan, terutama bagi para pekerja yang berinteraksi dengan rekan kerja maupun atasan. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Masyarakat pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
Awal Mula Kejadian: Curhat Berujung Maut
Kasus ini bermula ketika DO, yang bekerja di sebuah minimarket di Purwakarta, curhat kepada Heryanto mengenai masalah percintaannya. Korban meminta bantuan pelaku untuk mencarikan seseorang yang bisa membantunya melupakan mantan kekasihnya. Ia merasa kesulitan untuk move on dari hubungan sebelumnya. Komunikasi intensif terjadi antara korban dan pelaku, hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu di rumah Heryanto di Purwakarta pada Minggu, 5 Oktober 2025. Pertemuan ini menjadi awal dari tragedi yang merenggut nyawa DO. Curhatan yang seharusnya menjadi sarana mencari solusi, justru dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan keji. Pertemuan yang direncanakan untuk mencari jalan keluar, malah berakhir dengan pembunuhan.
Permintaan Bantuan dan Pertemuan di Purwakarta
DO menghubungi Heryanto dengan harapan mendapatkan bantuan untuk mengatasi masalah percintaannya. Korban merasa kesulitan melupakan mantan pacarnya dan meminta Heryanto mencarikan "orang pintar" yang bisa membantunya. Komunikasi melalui chat intensif terjadi, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk bertemu langsung di rumah Heryanto di Purwakarta. Korban berangkat ke Purwakarta menggunakan sepeda motor dengan niat mencari solusi atas masalahnya. Pertemuan ini menjadi titik balik dalam hidup DO, karena di sinilah ia bertemu dengan ajal. Kepercayaan yang diberikan kepada Heryanto disalahgunakan oleh pelaku, hingga akhirnya berujung pada tindakan pembunuhan.
Tindakan Keji: Pemitingan, Pemerkosaan, dan Pembuangan Jasad
Di rumah Heryanto, obrolan terjadi antara korban dan pelaku. Namun, situasi berubah menjadi tragis ketika Heryanto mengaku khilaf dan melakukan tindakan keji. Ia memiting dan membekap korban hingga kehabisan napas dan meninggal dunia. Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tidak berdaya. Setelah menyadari perbuatannya, Heryanto panik dan berusaha menghilangkan jejak dengan membungkus jasad korban menggunakan kardus dan membuangnya ke Sungai Citarum. Tindakan ini menunjukkan betapa pelaku tidak memiliki rasa kemanusiaan dan berusaha untuk lepas dari tanggung jawab atas perbuatannya.
Upaya Menghilangkan Jejak dan Barang Bukti yang Diamankan
Setelah membunuh dan memperkosa korban, Heryanto berusaha menghilangkan jejak dengan membuang jasad DO ke Sungai Citarum. Ia membungkus jasad korban dengan kardus agar tidak mudah dikenali. Selain itu, pelaku juga mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan handphone. Namun, upaya pelaku untuk menghilangkan jejak akhirnya terendus oleh pihak kepolisian. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone yang terkait dengan kasus ini. Barang bukti ini menjadi petunjuk penting dalam mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh Heryanto.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Setelah penemuan jasad korban, pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Heryanto berhasil ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan DO. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi pembunuhan dan pemerkosaan berada di wilayah hukum tersebut. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Keterlibatan Saksi dan Hukuman yang Menanti
Selain Heryanto, dua orang lain berinisial O dan R juga dibawa polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan DO. Kedua orang tersebut diduga membantu Heryanto untuk pergi setelah peristiwa terjadi, namun mereka mengaku tidak mengetahui maksud dan tujuan pelaku. Keterlibatan saksi ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini. Heryanto terancam hukuman berat atas perbuatannya, sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Proses peradilan akan menentukan hukuman yang setimpal bagi pelaku atas tindakan keji yang telah dilakukannya.