Warga sipil bernama Tati Suryati melayangkan gugatan perdata terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta. Gugatan ini diajukan karena kelangkaan tersebut dinilai merugikan konsumen yang selama ini mengandalkan SPBU swasta untuk mendapatkan BBM berkualitas. Pengacara Tati, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mendorong pemerintah dan pihak terkait, termasuk Pertamina, untuk segera mengatasi masalah kelangkaan BBM di SPBU swasta. Jika masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat, penggugat membuka peluang untuk mencabut gugatan tersebut. Sidang perdana gugatan ini telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun ditunda karena pihak tergugat belum membawa dokumen lengkap dan terdapat pihak tergugat yang tidak hadir. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada tanggal 15 Oktober 2025. Boyamin Saiman menambahkan bahwa kliennya adalah konsumen setia BBM jenis V-Power Nitro+ dari Shell dan sangat terdampak akibat kelangkaan ini.
Peluang Pencabutan Gugatan Jika BBM Swasta Kembali Tersedia
Penggugat, Tati Suryati, melalui kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, memberikan sinyal positif terkait kemungkinan pencabutan gugatan. Hal ini akan dilakukan jika SPBU swasta kembali menjual BBM seperti sedia kala. Boyamin menyatakan bahwa jika SPBU swasta sudah kembali terisi BBM dalam waktu dekat, misalnya dalam beberapa hari ke depan, maka pada sidang berikutnya, gugatan akan dicabut. Pernyataan ini menunjukkan bahwa tujuan utama gugatan ini adalah untuk menyelesaikan masalah kelangkaan BBM, bukan semata-mata mencari ganti rugi materiil. Dengan demikian, penyelesaian masalah kelangkaan BBM di SPBU swasta menjadi prioritas utama bagi penggugat. Upaya ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi konsumen dan memulihkan kondisi pasar BBM seperti semula.
Gugatan Sebagai Upaya Memaksa Pemerintah dan Swasta
Boyamin Saiman menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk memaksa pemerintah, termasuk Menteri ESDM, dan pihak swasta, seperti Pertamina dan Shell, untuk segera bertindak mengatasi kelangkaan BBM di SPBU swasta. Ia menekankan bahwa gugatan ini mewakili aspirasi masyarakat yang ingin kembali membeli BBM di SPBU swasta tanpa kesulitan. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi tekanan bagi para pihak terkait untuk lebih serius dalam menangani masalah kelangkaan BBM dan mencari solusi yang efektif. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan pemerintah dan pihak swasta lebih responsif terhadap keluhan masyarakat dan segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan BBM di SPBU swasta. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM.
Sidang Perdana Ditunda karena Ketidaklengkapan Data
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan PT Shell Indonesia harus ditunda karena beberapa alasan. Pertama, pihak Shell selaku Tergugat 3 tidak hadir dalam persidangan. Kedua, pihak tergugat yang hadir, yaitu Bahlil dan Pertamina, belum membawa dokumen lengkap yang diperlukan untuk proses persidangan. Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu, 15 Oktober 2025. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani menyatakan bahwa sidang lanjutan akan membahas pemeriksaan legal standing dan pemanggilan kembali Tergugat 3. Penundaan ini menunjukkan pentingnya kelengkapan data dan kehadiran semua pihak tergugat dalam proses persidangan. Diharapkan pada sidang berikutnya, semua pihak dapat hadir dan membawa dokumen lengkap sehingga proses persidangan dapat berjalan lancar.
Latar Belakang Gugatan: Kelangkaan BBM Membatasi Konsumen
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kelangkaan BBM di SPBU swasta yang terjadi sejak pertengahan September 2025. Tati Suryati, sebagai penggugat, merupakan konsumen setia produk BBM V-Power Nitro+ dengan RON 98 dari Shell. Ia biasanya mengisi bensin dengan produk tersebut dua minggu sekali. Namun, sejak terjadi kelangkaan, Tati mengalami kesulitan untuk mendapatkan BBM Shell dan terpaksa beralih ke produk Pertamina. Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM dan menyulitkan konsumen untuk mendapatkan produk yang diinginkan. Hal ini mendorong Tati untuk mengajukan gugatan perdata sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen dan mendorong penyelesaian masalah kelangkaan BBM di SPBU swasta.