Harga emas Antam kembali mencetak rekor baru pada hari ini, setelah sempat stabil beberapa waktu lalu. Kenaikan harga ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan masyarakat yang tertarik dengan investasi emas. Emas Antam 24 karat mengalami kenaikan sebesar Rp 4.000 per gram, sehingga harga jualnya menjadi Rp 2.239.000 per gram. Lonjakan harga ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi aset yang menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Bagi Anda yang berencana membeli atau menjual emas, penting untuk mengetahui perkembangan harga emas Antam secara berkala. Informasi ini akan membantu Anda dalam mengambil keputusan investasi yang tepat. Selain itu, perlu juga diperhatikan kebijakan pajak terkait transaksi jual beli emas, agar terhindar dari masalah di kemudian hari. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai harga emas Antam hari ini, faktor-faktor yang memengaruhi harga emas, serta tips investasi emas yang aman dan menguntungkan.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data dari Logam Mulia Antam, pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025, harga emas Antam dengan satuan terkecil yaitu 0,5 gram dibanderol dengan harga Rp 1.169.500. Sementara itu, harga emas 10 gram dijual seharga Rp 21.885.000. Untuk ukuran emas terbesar, yaitu 1.000 gram (1 kg), harganya mencapai Rp 2.062.600.000.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas Antam hari ini:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.169.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.239.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.418.000
- Harga emas 3 gram: Rp 6.602.000
- Harga emas 5 gram: Rp 10.970.000
- Harga emas 10 gram: Rp 21.885.000
- Harga emas 25 gram: Rp 54.587.000
- Harga emas 50 gram: Rp 109.095.000
- Harga emas 100 gram: Rp 218.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp 545.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.089.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.179.600.000
Pergerakan Harga Emas Antam dalam Sepekan
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan. Harga emas Antam berada di rentang Rp 2.191.000 - Rp 2.239.000 per gram. Hal ini menunjukkan bahwa pasar emas masih dinamis dan dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal. Investor perlu memantau pergerakan harga emas secara cermat untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.
Pergerakan harga emas ini bisa dipengaruhi oleh nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, kebijakan moneter, serta sentimen pasar global. Analisis terhadap faktor-faktor ini akan membantu investor memprediksi tren harga emas di masa depan.
Tren Harga Emas Antam dalam Sebulan Terakhir
Jika dilihat dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di rentang Rp 2.042.000 - Rp 2.239.000 per gram. Tren ini menunjukkan bahwa emas memiliki potensi investasi jangka panjang yang menarik. Meskipun terdapat fluktuasi harga, emas tetap menjadi aset yang aman (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi.
Investor yang berinvestasi dalam emas dalam jangka panjang cenderung mendapatkan keuntungan yang lebih stabil dibandingkan dengan investasi jangka pendek. Namun, tetap penting untuk melakukan diversifikasi investasi dan tidak hanya bergantung pada satu jenis aset.
Harga Buyback Emas Antam
Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Harga buyback emas naik Rp 5.000 per gram menjadi Rp 2.087.000 per gram. Harga buyback adalah harga yang ditetapkan Antam jika Anda ingin menjual emas Anda kembali ke Antam. Kenaikan harga buyback ini tentu menjadi kabar baik bagi para pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya.
Perlu diingat bahwa harga buyback biasanya lebih rendah dari harga jual emas. Hal ini karena Antam perlu memperhitungkan biaya operasional dan keuntungan dalam proses jual beli emas.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Transaksi Buyback
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback.
Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk memahami ketentuan pajak terkait transaksi jual beli emas. Pastikan Anda telah menghitung potensi pajak yang harus dibayarkan sebelum melakukan transaksi buyback.