Kasus dugaan pengancaman yang dialami selebgram Erika Carlina oleh DJ Panda memasuki babak baru yang signifikan. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak berwajib telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah polisi menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam laporan yang diajukan Erika. Perkembangan ini tentu membawa harapan baru bagi Erika Carlina untuk mendapatkan keadilan atas dugaan ancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya.
Kasus ini bermula ketika Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan ancaman yang diterimanya melalui sebuah grup penggemar (fanbase). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/ 5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juli 2025. Dalam laporannya, Erika menuding DJ Panda melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.
Laporan Erika Carlina Terhadap DJ Panda Naik ke Penyidikan
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan menemukan adanya unsur pidana yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Kenaikan status ini menandakan bahwa polisi memiliki bukti awal yang kuat untuk menduga DJ Panda terlibat dalam tindak pidana yang dilaporkan oleh Erika Carlina. Selanjutnya, polisi akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut. Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
Ancaman yang Diterima Erika Carlina di Grup Fanbase DJ Panda
Erika Carlina mengaku mendapatkan ancaman melalui grup fanbase DJ Panda yang beranggotakan sekitar 500 orang. Dalam laporannya, Erika menyebutkan bahwa DJ Panda diduga berencana menghancurkan kariernya. Selain itu, DJ Panda juga dituduh menyebarkan berita bohong terkait kehamilan Erika dan bahkan menyebutnya sebagai seorang psikopat. Ancaman dan tuduhan ini tentu saja menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran bagi Erika Carlina, sehingga ia memutuskan untuk melaporkan DJ Panda ke pihak berwajib. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan berkomunikasi secara daring.
Pasal yang Dilaporkan dalam Kasus Erika Carlina dan DJ Panda
Laporan Erika Carlina terhadap DJ Panda meliputi beberapa pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE tentang penyebaran ujaran kebencian atau berita bohong melalui media elektronik, dan Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa perbuatan DJ Panda yang dilaporkan oleh Erika Carlina memiliki dimensi hukum yang serius dan dapat menimbulkan konsekuensi pidana jika terbukti bersalah. Kasus ini juga menjadi contoh penting tentang bagaimana hukum dapat digunakan untuk melindungi hak-hak individu dari ancaman dan perbuatan yang merugikan di era digital.
Jadwal Pemeriksaan DJ Panda oleh Pihak Kepolisian
Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya alias DJ Panda terkait kasus dugaan pengancaman terhadap Erika Carlina. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada Rabu, 15 Oktober 2025. DJ Panda akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung dan bertujuan untuk mendapatkan keterangan dari DJ Panda terkait laporan yang diajukan oleh Erika Carlina. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
Alasan Erika Carlina Melaporkan DJ Panda ke Polisi
Erika Carlina mengungkapkan bahwa alasan utama dirinya melaporkan DJ Panda ke polisi adalah karena ancaman yang membahayakan janin yang dikandungnya. Erika mengaku sempat menutupi kehamilannya dari publik, namun ia terpaksa mengambil langkah hukum setelah muncul ancaman yang serius dalam grup fanbase DJ Panda. Ancaman tersebut tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada janin yang sedang dikandungnya. Hal ini tentu saja membuat Erika merasa sangat khawatir dan terancam, sehingga ia memutuskan untuk mencari perlindungan hukum.
Bentuk Ancaman yang Diterima Erika Carlina
Erika Carlina menjelaskan bahwa bentuk ancaman yang diterimanya beragam, mulai dari penggiringan opini, ujaran kebencian, pengancaman, hingga penyebarluasan data pribadi. Erika menuding bahwa semua ancaman tersebut berasal dari DJ Panda. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah diserang di media sosial bahkan sebelum mengumumkan kehamilannya. Erika menduga bahwa informasi tentang kehamilannya bocor dari grup fanbase DJ Panda, yang kemudian digunakan untuk menyerangnya secara daring. Kasus ini menunjukkan betapa berbahayanya penyebaran informasi pribadi dan ujaran kebencian di media sosial, serta pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan berhati-hati dalam berkomunikasi secara daring.