Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh antikorupsi terkait gugatan praperadilan atas kasus pengadaan laptop Chromebook yang menjeratnya. Dua belas tokoh, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seorang Jaksa Agung, mengajukan amicus curiae, atau pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan, dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Pendapat hukum ini diajukan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, yang diselenggarakan pada Jumat, 3 Oktober 2025. Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Namun, peran mereka terbatas pada memberikan opini dan tidak memiliki kekuatan untuk melakukan perlawanan atau memaksa hakim dalam pengambilan keputusan. Dukungan ini menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama besar yang memiliki reputasi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dukungan Hukum untuk Nadiem Makarim: Pengajuan Amicus Curiae
Arsil, seorang peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan salah satu amici curiae, menjelaskan bahwa pendapat hukum yang disampaikan oleh para tokoh ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan. Fokus utama adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Dengan adanya amicus curiae, diharapkan hakim dapat memiliki pertimbangan yang lebih komprehensif dalam mengambil keputusan terkait status tersangka Nadiem Makarim. Langkah ini juga menjadi perhatian publik, mengingat implikasi hukum dan politik yang mungkin timbul dari kasus ini. Proses praperadilan menjadi krusial dalam menentukan apakah kasus ini akan berlanjut ke tahap persidangan atau tidak.
Tujuan Amicus Curiae: Mengingatkan Penegak Hukum
Arsil menekankan bahwa pendapat hukum yang disampaikan oleh para tokoh ini tidak hanya ditujukan secara khusus untuk kasus yang menjerat Nadiem Makarim. Lebih dari itu, pendapat ini berfungsi sebagai pengingat bagi para penegak hukum untuk selalu menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya adalah untuk menegakkan prinsip fair trial atau peradilan yang adil dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus penetapan tersangka yang dilakukan secara terburu-buru atau tanpa dasar yang kuat. Hal ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan aparat penegak hukum.
Daftar Tokoh Antikorupsi yang Mengajukan Amicus Curiae
Berikut adalah daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim:
(Daftar nama tokoh tidak tersedia dalam artikel, sehingga tidak dapat dicantumkan)
Kehadiran tokoh-tokoh ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum yang berkeadilan.
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim: Menyoal Status Tersangka
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim menyoal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Nadiem Makarim menilai bahwa Kejagung tidak sah dalam menetapkannya sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan yang mendasar. Salah satunya adalah terkait dengan dugaan kerugian negara yang disebut-sebut terdapat dalam proyek Chromebook di era kepemimpinannya.
Dasar Gugatan: Perhitungan Kerugian Negara
Menurut pihak Nadiem Makarim, perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara yang seharusnya dilakukan oleh BPK atau BPKP tidak ada. Ketidak adanya audit kerugian negara dari instansi yang berwenang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan praperadilan ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim. Hana, perwakilan dari pihak Nadiem, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat karena tidak adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.