Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh antikorupsi terkait gugatan praperadilan kasus pengadaan laptop Chromebook yang menyeret namanya. Sebuah langkah signifikan diambil dengan diajukannya amicus curiae, atau pendapat hukum dari sahabat pengadilan, oleh dua belas tokoh terkemuka, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung. Langkah ini menandai perhatian serius terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan berpotensi memengaruhi jalannya persidangan. Pendapat hukum ini diajukan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, yang berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran amicus curiae diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan kepada hakim dalam mempertimbangkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Nadiem Makarim.
Inisiatif ini bukan hanya sekadar dukungan personal, tetapi juga upaya untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip fair trial ditegakkan dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Para tokoh yang terlibat memiliki harapan besar agar pendapat hukum yang mereka sampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan yang konstruktif bagi hakim yang bertugas menangani perkara ini, serta menjadi pengingat bagi penegak hukum lainnya dalam menjalankan tugasnya.
Dukungan Tokoh Antikorupsi Melalui Amicus Curiae
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi terkemuka di Indonesia, termasuk mantan pimpinan KPK dan mantan Jaksa Agung, telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah ini menunjukkan kepedulian mendalam terhadap proses hukum yang sedang berlangsung dan potensi implikasinya terhadap penegakan hukum di Indonesia. Amicus curiae sendiri merupakan pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara dan memberikan pendapat hukum kepada pengadilan untuk membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan tepat. Pendapat hukum yang disampaikan oleh para tokoh ini bersifat independen dan tidak memihak, serta bertujuan untuk memberikan masukan yang konstruktif bagi hakim.
Para tokoh yang mengajukan amicus curiae ini memiliki latar belakang yang kuat dalam bidang hukum dan antikorupsi. Pengalaman mereka dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum diharapkan dapat memberikan perspektif yang berharga bagi hakim yang menangani perkara ini. Selain itu, kehadiran mereka sebagai amicus curiae juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses peradilan dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil di mata hukum.
Tujuan Pengajuan Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem
Pengajuan amicus curiae oleh para tokoh antikorupsi dalam praperadilan Nadiem Makarim memiliki tujuan yang jelas, yaitu memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan, khususnya terkait dengan sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Arsil, seorang peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang juga merupakan salah satu amici, menegaskan bahwa pendapat hukum yang disampaikan tidak hanya ditujukan untuk kasus yang menjerat Nadiem Makarim, tetapi juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum.
Dengan kata lain, para amici berharap bahwa pendapat hukum mereka dapat menjadi acuan bagi penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga menghindari terjadinya kesewenang-wenangan dan memastikan bahwa hak-hak tersangka dilindungi. Hal ini sejalan dengan prinsip fair trial yang menjamin setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum. Selain itu, pengajuan amicus curiae juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, sehingga dapat meminimalisir potensi terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Gugatan Praperadilan Menyoal Status Tersangka
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim menyoal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Nadiem Makarim menganggap bahwa penetapan status tersangka tersebut tidak sah karena beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah terkait dengan dugaan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka. Kubu Nadiem Makarim berpendapat bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan audit keuangan negara.
Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak dilakukan oleh BPKP atau BPK. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, pihak Nadiem Makarim juga berargumen bahwa tidak terdapat dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Salah satu alat bukti yang dianggap kurang adalah bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Argumen-argumen inilah yang menjadi dasar bagi Nadiem Makarim untuk mengajukan gugatan praperadilan dan meminta agar status tersangkanya dibatalkan.
Argumen Pihak Nadiem Makarim Soal Kerugian Negara
Pihak Nadiem Makarim berpendapat bahwa Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar yang kuat dalam menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Salah satu poin krusial dalam argumen mereka adalah mengenai perhitungan kerugian negara. Menurut mereka, perhitungan kerugian negara dalam kasus ini tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ketidakjelasan mengenai perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pihak Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan.
Menurut kuasa hukum Nadiem Makarim, penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum karena tidak memenuhi syarat adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satu alat bukti yang dianggap tidak ada adalah bukti audit kerugian negara yang seharusnya dikeluarkan oleh BPK atau BPKP. Tanpa adanya audit dari lembaga yang berwenang, maka dugaan kerugian negara dalam kasus ini menjadi tidak jelas dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Argumen ini menjadi poin penting dalam upaya pembelaan Nadiem Makarim untuk membatalkan status tersangkanya.
Daftar Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae
Berikut adalah daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim. [Daftar nama tokoh akan ditambahkan jika tersedia dalam artikel sumber]. Kehadiran nama-nama besar ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Keterlibatan para tokoh ini juga diharapkan dapat memberikan bobot tambahan pada argumen-argumen yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim dalam gugatan praperadilan.
Para tokoh ini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang panjang dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Mereka diharapkan dapat memberikan pandangan yang objektif dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Pendapat hukum yang mereka sampaikan akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga bagi hakim dalam memutuskan apakah penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim sah atau tidak.