Munas XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang digelar di Jakarta pada 22 November 2025 telah menghasilkan keputusan penting. KH Anwar Iskandar, sosok yang sebelumnya menjabat sebagai pengganti KH Miftachul Akhyar pada tahun 2023, kembali mendapatkan amanah untuk memimpin MUI pada periode 2025-2030. Pemilihan ini berlangsung dalam suasana musyawarah mufakat, mencerminkan semangat kebersamaan dan persatuan di antara para ulama dan tokoh Islam yang hadir. Sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau sistem formatur menjadi mekanisme yang dipilih, melibatkan 19 formatur dari berbagai unsur. Keputusan ini menandai kelanjutan kepemimpinan KH Anwar Iskandar dalam mengemban tugas-tugas keumatan dan kebangsaan, serta memperkuat peran MUI sebagai wadah musyawarah dan penjaga nilai-nilai Islam di Indonesia.
Terpilihnya kembali KH Anwar Iskandar diharapkan dapat membawa MUI terus berkontribusi dalam memberikan fatwa, nasihat, dan bimbingan kepada umat Islam, serta berperan aktif dalam menjaga kerukunan antarumat beragama dan membangun bangsa yang lebih baik. Sinergi antara ulama, pemerintah, dan masyarakat diharapkan semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika zaman.
Penetapan KH Anwar Iskandar Sebagai Ketua Umum MUI Periode 2025-2030
Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan MUI untuk lima tahun ke depan. Proses pemilihan ketua umum dilakukan secara cermat dan demokratis, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. KH Anwar Iskandar, yang telah menunjukkan dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat sebagai ketua umum sebelumnya, kembali dipercaya untuk memegang amanah ini. Pemilihan ini menjadi bukti apresiasi terhadap kinerja dan kontribusi KH Anwar Iskandar dalam memajukan MUI dan memperkuat peran ulama dalam pembangunan bangsa.
Terpilihnya kembali KH Anwar Iskandar juga mencerminkan harapan besar dari seluruh anggota MUI agar beliau dapat terus memimpin organisasi ini dengan bijaksana, adil, dan amanah. Tantangan yang dihadapi MUI di masa depan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan sosok pemimpin yang memiliki visi yang jelas, kemampuan manajerial yang baik, dan jaringan yang luas.
Mekanisme Pemilihan Ketua Umum MUI Melalui Sistem Formatur
Pemilihan KH Anwar Iskandar dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat menggunakan sistem Ahlul Halli wal Aqdi atau sistem formatur. Sistem ini melibatkan 19 formatur yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Dewan Pimpinan MUI Pusat demisioner, perwakilan Dewan Pertimbangan, MUI provinsi, ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah, cendekiawan Muslim, dan unsur Pondok Pesantren. Keterwakilan berbagai unsur ini memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan secara inklusif dan representatif, sehingga menghasilkan keputusan yang disepakati oleh semua pihak.
Sistem formatur ini juga memberikan kesempatan kepada para formatur untuk menyampaikan pandangan dan aspirasi mereka terkait dengan kriteria dan sosok calon ketua umum yang ideal. Musyawarah dan dialog yang konstruktif dilakukan untuk mencapai mufakat, sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi MUI dan umat Islam.
Susunan Jajaran Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI
Selain menetapkan KH Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum, Munas XI MUI juga menetapkan susunan jajaran Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI periode 2025-2030. KH M Cholil Nafis, KH Marsudi Syuhud, dan Buya Anwar Abbas dipercaya untuk menjabat sebagai Wakil Ketua Umum, sementara Buya Amirsyah Tambunan diamanahkan sebagai Sekretaris Jenderal MUI. Susunan kepengurusan ini mencerminkan representasi dari berbagai kalangan ulama dan tokoh Islam, serta diharapkan dapat memperkuat kinerja MUI dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Kehadiran tokoh-tokoh yang kompeten dan berpengalaman dalam jajaran kepengurusan MUI akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam merumuskan kebijakan, mengambil keputusan, dan menjalankan program-program MUI. Sinergi dan kolaborasi antara ketua umum, wakil ketua umum, dan sekretaris jenderal akan menjadi kunci keberhasilan MUI dalam mewujudkan visi dan misinya.
Peraturan Organisasi MUI Sebagai Pedoman Pemilihan
Seluruh proses pemilihan Ketua Umum, penyusunan kepengurusan Dewan Pimpinan, serta penetapan Dewan Pertimbangan MUI berpedoman pada Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor: 01/PO-MUI/VI/2025. PO ini mengatur secara rinci alur pemilihan formatur, penetapan formatur, pemilihan ketua umum, penyusunan Dewan Pimpinan MUI, pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan, hingga penyusunan Dewan Pertimbangan. Adanya PO ini memastikan bahwa proses pemilihan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan berpedoman pada PO MUI, diharapkan proses pemilihan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kepengurusan yang solid dan efektif. PO ini juga menjadi acuan bagi seluruh anggota MUI dalam memahami dan melaksanakan tugas-tugas organisasi, serta menjaga marwah dan kredibilitas MUI sebagai lembaga yang terhormat dan diakui oleh masyarakat.
