Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy, tengah menghadapi masalah pelik terkait Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang diajukan oleh suaminya, Indra Adhitya. Sang suami dikabarkan telah menunggak pembayaran KPR selama lima bulan, sehingga Chikita berinisiatif untuk mengambil alih tanggung jawab tersebut. Namun, proses pengambilalihan ini terhambat karena Indra sulit dihubungi. Chikita mengungkapkan bahwa ia siap secara finansial untuk melanjutkan pembayaran cicilan rumah, namun membutuhkan kehadiran Indra untuk mengalihkan status debitur kepadanya. Masalah KPR ini muncul di tengah proses perceraian mereka yang sedang berlangsung di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten. Situasi semakin rumit dengan adanya gugatan balik dari Indra yang menuntut pengembalian uang mahar dan sejumlah dana terkait pembelian rumah. Kisah ini menjadi sorotan publik, menggambarkan kesulitan yang dihadapi seorang wanita dalam mempertahankan rumah tangganya dan aset yang ada di dalamnya.
Chikita Meidy Siap Take Over KPR Rumah
Chikita Meidy menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih KPR rumah yang saat ini masih atas nama suaminya, Indra Adhitya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyelamatkan rumah dari penyitaan bank akibat tunggakan pembayaran selama lima bulan. Chikita mengungkapkan bahwa proses take over KPR ini terkendala karena Indra sulit dihubungi. Padahal, kehadiran Indra sangat penting untuk memberikan kuasa kepada Chikita agar bisa menjadi debitur baru.
Menurut Chikita, jika Indra bersedia memberikan kuasa, bank akan melakukan pengecekan dan analisis ulang terhadap kemampuan finansialnya. Setelah proses tersebut selesai, status debitur akan resmi berpindah kepadanya. Ia menekankan bahwa proses ini sebenarnya cukup sederhana jika Indra bersedia bekerja sama. Chikita berharap suaminya segera merespons dan menyelesaikan masalah ini dengan baik.
Kendala Pengambilalihan Kredit Rumah
Meskipun Chikita mampu secara finansial untuk melanjutkan pembayaran KPR, proses pengambilalihan terhambat oleh ketidakjelasan keberadaan Indra. Ia membutuhkan kehadiran suaminya sebagai debitur yang sah untuk mengalihkan sisa cicilan rumah kepadanya. Tanpa adanya persetujuan dan kuasa dari Indra, bank tidak dapat memproses pengalihan KPR tersebut. Chikita menyayangkan situasi ini, mengingat rumah merupakan aset penting bagi keluarga.
- Indra sulit dihubungi.
- Persetujuan Indra diperlukan untuk pengalihan debitur.
- Bank memerlukan proses verifikasi ulang setelah pengalihan.
Gugatan Cerai dan Tuntutan Balik dari Indra
Di tengah upaya penyelamatan rumah, Chikita juga tengah menghadapi proses perceraian dengan Indra. Ia telah mengajukan gugatan cerai pada Juli 2025 dan sidang perceraian masih berlangsung. Dalam proses tersebut, Indra justru melayangkan gugatan balik kepada Chikita dengan tiga poin utama. Pertama, ia meminta agar gugatannya dikabulkan sepenuhnya. Kedua, ia menuntut pengembalian uang mahar berupa logam mulia dan berlian senilai total 30 gram.
Tuntutan Pengembalian Dana Rumah
Poin ketiga dalam gugatan balik Indra adalah permintaan agar Chikita mengembalikan uang muka rumah sebesar Rp 410.422.200 ditambah angsuran KPR yang telah dibayarkan sebanyak 41 kali dengan total Rp 528.360.399. Chikita merasa keberatan dengan tuntutan ini karena ia merasa ikut berkontribusi dalam pembayaran rumah tersebut. Ia bahkan menunjukkan bukti video di media sosial yang menunjukkan bahwa maharnya telah diambil tanpa izin.
- Tuntutan pengembalian uang muka dan cicilan KPR.
- Chikita merasa ikut berkontribusi dalam pembayaran rumah.
- Perseteruan mengenai mahar yang diambil tanpa izin.
Chikita merasa terkejut dengan tuntutan Indra yang mencapai Rp 938 juta. Ia menjelaskan bahwa saat pembayaran rumah, Indra justru meminta bantuannya untuk membayar cicilan. Ia merasa tidak adil jika sekarang ia justru dituntut untuk mengembalikan uang tersebut. Kasus ini semakin menambah kerumitan dalam proses perceraian mereka. Chikita berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan adil bagi kedua belah pihak.