Pemerintah Indonesia akan membuka program magang bagi 20 ribu fresh graduate mulai 7 Oktober 2025. Program ini menawarkan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu sekitar Rp3,3 juta per bulan. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk mendapatkan pengalaman kerja yang berharga. Program magang ini diharapkan dapat menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan dunia kerja, sehingga para fresh graduate lebih siap menghadapi tantangan di pasar tenaga kerja. Dengan adanya program ini, diharapkan angka pengangguran di kalangan lulusan baru dapat ditekan dan perekonomian Indonesia semakin tumbuh.
Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Ferry Noor, menyatakan bahwa persiapan program magang ini sudah matang. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan petunjuk teknis dan peraturan menteri terkait kebijakan ini. Sistem informasi Ayomagang juga sudah disiapkan untuk memudahkan proses pendaftaran. Anggaran sebesar Rp199,71 miliar telah disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk mendukung program ini. Pemerintah menargetkan 20 ribu fresh graduate untuk mengikuti program magang yang akan berlangsung selama enam bulan. Program ini melibatkan kerjasama dengan perusahaan swasta yang bersedia menyediakan tempat magang.
Target dan Anggaran Program Magang
Pemerintah menargetkan 20 ribu fresh graduate untuk mengikuti program magang ini. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp199,71 miliar. Setiap peserta magang akan menerima uang saku rata-rata Rp3,3 juta per bulan, yang setara dengan UMP. Program ini akan berlangsung selama enam bulan, memberikan kesempatan bagi peserta untuk mendapatkan pengalaman kerja yang signifikan. Pemerintah juga berencana untuk membuka program serupa pada tahun 2026, dengan target 20 ribu lowongan dan masa magang selama tiga bulan. Ke depannya, pemerintah berencana untuk meningkatkan target peserta program magang.
Landasan Hukum Program Magang
Baca Juga
Program magang ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Beleid ini diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 29 September 2025 dan resmi diundangkan pada 30 September 2025. Permenaker ini mengatur berbagai ketentuan terkait program magang, termasuk syarat-syarat peserta, hak dan kewajiban peserta dan penyelenggara, serta mekanisme penyaluran uang saku.
Syarat Pendaftaran Program Magang
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta magang. Pertama, peserta harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, peserta harus lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program magang, terhitung sejak tanggal ijazah. Ketiga, peserta harus berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan pendidikan tinggi. Calon peserta yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui platform Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja).
Proses Rekrutmen dan Seleksi
Setelah mendaftar melalui platform SIAPkerja, tim pelaksana akan melakukan validasi pendaftaran. Jika semua persyaratan terpenuhi, peserta akan masuk ke tahap rekrutmen. Proses rekrutmen dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Hasil rekrutmen harus disampaikan kepada direktur jenderal terkait di Kemnaker, disertai dengan berita acara rekrutmen. Program magang diselenggarakan berdasarkan perjanjian antara perusahaan dan peserta magang.
Hak dan Kewajiban Peserta Magang
Peserta magang memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Perusahaan wajib menyediakan mentor, jam magang mengikuti hari kerja perusahaan, peserta magang berhak atas program jaminan sosial, dan adanya evaluasi kinerja setiap bulan. Jaminan sosial yang berhak dimiliki peserta magang adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah. Iurannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan. Setelah selesai mengikuti program magang, peserta akan menerima sertifikat magang. Jika peserta tidak menyelesaikan program, akan diberikan surat keterangan telah mengikuti program magang.
Pembayaran Uang Saku
Uang saku sebesar UMP akan dibayarkan setiap bulan kepada peserta magang. Penyaluran uang saku dilakukan melalui 5 bank yang bekerja sama dengan pemerintah, yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI. Dengan adanya program magang ini, diharapkan para fresh graduate dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing di pasar kerja, serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia.