Kasus pengusiran seorang mantan dosen UIN Malang, Imam Muslimin atau Yai Mim, dari Perumahan Joyogrand, Kota Malang, berbuntut panjang. Konflik yang bermula dari masalah parkir mobil rental dengan tetangga, Nurul Sahara dan suaminya, ternyata telah dikondisikan sedemikian rupa hingga berujung pada pengusiran. Yai Mim mengungkapkan bahwa dirinya dan istrinya, Rosida Vignesari, merasa diusir setelah ketua RW menanyakan domisili KTP mereka. Hal ini terjadi setelah kasusnya dengan Sahara viral di media sosial. Meski Yai Mim mengakui bahwa domisili KTP-nya masih di kelurahan lain karena urusan administrasi haji sang istri, ia merasa diperlakukan tidak adil. Kisah ini kemudian membuka tabir mengenai inisiator pengusiran yang ternyata melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Peran Ketua RT dalam Pengusiran Eks Dosen UIN
Yai Mim menceritakan pengalamannya saat mengurus dokumen administrasi kepindahan domisili. Salah satu syaratnya adalah mendapatkan persetujuan dan tanda tangan dari Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand Kavling Depag, Prajogo Subiarto. Namun, upaya untuk menemui ketua RT tersebut tidaklah mudah. Yai Mim bahkan sampai harus menunggu di musala perumahan, tepat di belakang ketua RT saat salat Isya, karena khawatir sang ketua RT menghindar. Niatnya hanya satu, mendapatkan tanda tangan yang diperlukan.
Namun, alih-alih mendapatkan sambutan baik, Yai Mim justru mendapatkan penolakan keras dari ketua RT. Prajogo Subiarto bahkan menunjukkan bukti tanda tangan kesepakatan dari warga yang menolak dan mengusir Yai Mim beserta istrinya. Lebih lanjut, Yai Mim mengetahui bahwa pengusiran ini ternyata telah dikoordinasikan oleh beberapa pihak, termasuk ketua RT, RW, dan ketua takmir masjid. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap tetangga yang ikut menandatangani surat kesepakatan tersebut.
Inisiator Pengusiran: RT, RW, dan Tetangga
Dari pengakuan Yai Mim, terungkap bahwa inisiatif pengumpulan tanda tangan warga berasal dari Ketua RT, Ketua RW, dan ketua takmir masjid, Nur Hidayat, serta Nurul Sahara dan suaminya. Total ada 25 orang yang ikut menandatangani surat kesepakatan pengusiran tersebut. Yai Mim menyayangkan tindakan ini, terutama karena merasa tidak pernah diajak berdiskusi atau dikonfirmasi mengenai permasalahan yang ada.
Istri Yai Mim, Rosida Vignesari, juga merasakan dampak dari pengusiran ini. Ia merasa tetangga-tetangganya bersikap dingin dan mengasingkan mereka. Rosida menduga bahwa sikap ini juga merupakan hasil dari koordinasi pihak-pihak tertentu yang ingin menjauhkan mereka dari lingkungan perumahan.
Penjelasan Ketua RT Terkait Konflik
Ketua RT 09/RW 09 Joyogrand, Prajogo Subiarto, memberikan penjelasan terkait permasalahan ini. Ia mengaku bahwa lingkungan yang sebelumnya tenang menjadi gaduh sejak perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya mencuat. Prajogo menyebutkan bahwa konflik bermula dari masalah tanah, pembakaran lahan, dan penggunaan kata-kata yang tidak pantas kepada ibu-ibu di lingkungan tersebut.
Akibat persoalan tersebut, warga kemudian bersepakat untuk meminta Imam Muslimin dan istrinya meninggalkan lingkungan RT09/RW09 Joyogrand Kavling Depag III Atas. Prajogo menegaskan bahwa Imam Muslimin sebenarnya bukan warga setempat, melainkan warga Candi Badut, Karangbesuki. Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya tidak mengumpulkan warga untuk membahas persoalan ini.
Prajogo mengklaim bahwa upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun Imam Muslimin terus mengulangi perbuatannya yang membuat gaduh. Ia juga menambahkan bahwa dirinya siap membantu mediasi, namun Imam Muslimin terus mengulangi tindakan yang meresahkan warga.