Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh antikorupsi terkait gugatan praperadilan kasus pengadaan laptop Chromebook. Sebanyak 12 tokoh, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seorang Jaksa Agung, mengajukan amicus curiae, atau pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan, dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Pendapat hukum ini diajukan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel pada hari Jumat, 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Amicus curiae sendiri dapat diartikan sebagai pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa pihak yang mengajukan amicus curiae hanya memberikan opini dan tidak melakukan perlawanan atau memaksa hakim dalam pengambilan keputusan. Dukungan ini muncul di tengah proses hukum yang menjerat Nadiem terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Pengajuan Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem Makarim
Pengajuan amicus curiae oleh 12 tokoh antikorupsi ini menjadi sorotan dalam proses praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Inisiatif ini menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap kasus yang melibatkan mantan menteri tersebut. Arsil, seorang peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang juga menjadi salah satu amici curiae, menyampaikan bahwa pendapat hukum ini bertujuan memberikan masukan kepada hakim ketua terkait hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan, khususnya mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Pendapat ini tidak hanya berlaku untuk kasus Nadiem, tetapi juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum, demi menjamin prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia.
Daftar Tokoh Antikorupsi yang Mengajukan Amicus Curiae
Berikut adalah daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim. [Daftar nama tokoh dihilangkan karena tidak tersedia dalam artikel sumber.] Kehadiran nama-nama ini menunjukkan keseriusan dalam menyoroti proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan perspektif hukum yang independen. Mereka berharap, dengan memberikan pandangan dari sudut pandang pemberantasan korupsi, hakim dapat mempertimbangkan berbagai aspek secara lebih komprehensif dalam mengambil keputusan.
Gugatan Praperadilan Menyoal Status Tersangka Kasus Chromebook
Gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim menyoroti penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Nadiem Makarim menilai bahwa penetapan tersangka oleh Kejagung tidak sah dengan beberapa pertimbangan mendasar. Salah satunya adalah terkait dengan perhitungan kerugian negara dalam proyek Chromebook tersebut. Menurut tim kuasa hukum Nadiem, perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang tersebut tidak dilakukan.
Dasar Gugatan Pembatalan Status Tersangka
Salah satu poin krusial dalam gugatan praperadilan ini adalah ketiadaan dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yaitu BPK atau BPKP. Pihak Nadiem berpendapat bahwa tanpa adanya audit yang valid dari lembaga yang berwenang, penetapan tersangka menjadi tidak sah. Selain itu, kuasa hukum Nadiem juga menekankan bahwa penahanan yang dilakukan otomatis menjadi tidak sah jika penetapan tersangka dianggap tidak sah. Oleh karena itu, pihak Nadiem Makarim meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung.
Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung dan Dugaan Pelanggaran
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa Nadiem Makarim diduga melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut. Aturan-aturan yang disebut dilanggar antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah.
Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Menurut Kejagung, kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000. Namun, perlu dicatat bahwa perhitungan kerugian keuangan negara ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP. Penetapan status tersangka ini menjadi babak baru dalam kasus pengadaan Chromebook dan membuka ruang bagi proses hukum selanjutnya untuk mengungkap kebenaran dan menentukan apakah terdapat unsur korupsi dalam proyek tersebut.