Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, tim kuasa hukumnya menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, Chairul Huda, dari Universitas Muhammadiyah Jakarta. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menjadi sorotan karena Hotman Paris, sebagai kuasa hukum Nadiem, melontarkan sejumlah pertanyaan tajam kepada ahli. Pertanyaan-pertanyaan tersebut seputar rekam jejak dan reputasi Chairul Huda sebagai seorang ahli hukum yang sering dihadirkan dalam berbagai perkara korupsi. Hotman Paris tampak penasaran dengan kehebatan Huda, termasuk kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya hingga berhasil membebaskan terdakwa.
Hotman Paris Menguji Kredibilitas Ahli Hukum
Dalam persidangan, Hotman Paris melontarkan pertanyaan langsung kepada Chairul Huda mengenai pengalamannya sebagai ahli hukum pidana. Hotman bertanya tentang seberapa sering Huda dihadirkan dalam kasus korupsi dan seberapa besar pengaruh kesaksiannya dalam membebaskan terdakwa. Pertanyaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kredibilitas dan reputasi Huda sebagai seorang ahli yang kompeten.
Kasus-Kasus Besar yang Pernah Ditangani Chairul Huda
Hotman Paris meminta Huda untuk menyebutkan beberapa kasus besar yang pernah ditanganinya sebagai ahli, terutama kasus yang berhasil membebaskan tokoh-tokoh terkenal. Huda kemudian menyebutkan beberapa nama, di antaranya mantan Wakapolri Budi Gunawan, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan mantan direktur BUMN Dahlan Iskan. Menurut Huda, kesaksiannya sebagai ahli turut berperan dalam membebaskan mereka dari jeratan hukum.
Pertanyaan Tambahan Mengenai Keterlibatan dalam Kasus Lain
Hotman Paris terus mencecar Huda dengan pertanyaan-pertanyaan mendalam. Ia menyinggung keterlibatan Huda sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Hotman bahkan bertanya seberapa sering Huda dihadirkan sebagai ahli dalam berbagai kasus hukum, hingga Huda mengaku sudah tidak ingat detail berapa jumlah kasus yang pernah melibatkan dirinya. Hal ini menunjukkan betapa aktifnya Huda sebagai seorang ahli hukum pidana.
Praperadilan Nadiem Makarim atas Status Tersangka
Praperadilan ini diajukan oleh Nadiem Makarim untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pihak Nadiem memberikan sejumlah alasan yang mendasari permohonan praperadilan tersebut. Sidang perdana praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Alasan Pengajuan Praperadilan oleh Pihak Nadiem
Kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan bahwa kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga menyoroti bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang mencantumkan nama Nadiem sebagai tersangka dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem. Pihak Nadiem menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan tersebut.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan Nadiem
Menurut kuasa hukum Nadiem, sprindik tanpa nama tersangka diterbitkan pada 20 Mei 2025. Kemudian, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2025, dan pada hari yang sama, ia langsung ditahan. Pihak Nadiem menganggap proses ini tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka berpendapat bahwa Nadiem seharusnya diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.