Kebijakan donasi Rp1.000 per hari yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuai beragam reaksi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Program donasi ini mengharapkan partisipasi dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), siswa sekolah, hingga masyarakat umum. Tujuan dari pengumpulan dana ini adalah untuk mendukung sektor pendidikan dan kesehatan, khususnya dalam situasi mendesak dan darurat. Namun, implementasinya memicu perdebatan di kalangan warga, terutama terkait dengan sifat sukarela dan beban ekonomi yang mungkin timbul. Purbaya menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait program ini kepada pemerintah daerah dan masyarakat Jawa Barat, sembari menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak mewajibkan adanya penarikan donasi semacam itu.
Respon Menkeu Purbaya Terhadap Inisiatif Donasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait kebijakan donasi Rp1.000 per hari yang diterapkan di Jawa Barat. Purbaya menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan kebijakan daerah, dan pemerintah pusat tidak memiliki kewajiban serupa. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dan masyarakat Jawa Barat untuk menentukan apakah akan melanjutkan atau menghentikan program donasi tersebut. Menurutnya, pemerintah pusat tidak pernah mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan pengumpulan donasi dari masyarakat. Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah dan warganya, memberikan keleluasaan bagi daerah untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Keluhan Warga Jawa Barat Mengenai Donasi Harian
Kebijakan donasi Rp1.000 per hari menuai keluhan dari sejumlah warga Jawa Barat. Seorang ASN di Karawang bernama Kartika (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan bahwa meskipun bersifat imbauan, dalam praktiknya donasi tersebut terasa seperti kewajiban. Pemotongan sebesar Rp30.000 per bulan dianggap memberatkan, terutama dengan kondisi harga kebutuhan pokok yang terus meningkat dan gaji ASN yang stagnan. Keluhan serupa juga datang dari seorang guru PPPK di Karawang yang merasa keberatan dengan adanya donasi ini, apalagi gaji mereka belum cair. Selain itu, guru tersebut juga mendapat tugas tambahan untuk mengumpulkan donasi dari siswa, yang sebagian besar berasal dari keluarga kurang mampu. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut akan menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dampak Donasi Seribu Rupiah Bagi Guru PPPK
Beban ekonomi akibat adanya kebijakan donasi seribu rupiah ini, sangat dirasakan oleh para guru PPPK. Selain gaji yang belum cair, mereka juga memiliki tanggungan keluarga yang harus dipenuhi. Kondisi ini diperparah dengan adanya tugas tambahan untuk mengumpulkan donasi dari siswa. Para guru PPPK berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini, mengingat kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Tujuan dan Landasan Hukum Gerakan Donasi
Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang mengimbau ASN dan masyarakat Jawa Barat untuk berdonasi Rp1.000 per hari. Edaran ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025 dan berlandaskan semangat gotong royong serta nilai-nilai silih asah, silih asih, dan silih asuh. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membantu kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, terutama yang bersifat darurat dan mendesak. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Transparansi dan Akuntabilitas Dana Donasi
Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan donasi akan dilakukan oleh pengelola setempat yang bertanggung jawab penuh atas transparansi dan akuntabilitas dana. Seluruh laporan penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga, Portal Layanan Publik, dan media sosial masing-masing wilayah. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, Adi Komar, menjelaskan bahwa dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus di Bank BJB dengan format nama rekening "Rereongan Poe Ibu - (nama instansi/sekolah/unsur masyarakat)". Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana donasi.