Dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, kuasa hukumnya, Hotman Paris, menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menjadi sorotan karena Hotman Paris mencecar Huda dengan pertanyaan-pertanyaan tajam mengenai pengalamannya sebagai ahli dalam berbagai kasus korupsi besar. Pertanyaan-pertanyaan Hotman tidak hanya menguji keahlian Huda, tetapi juga mengungkap rekam jejaknya dalam memberikan keterangan ahli yang seringkali membebaskan terdakwa dari jeratan hukum. Kehadiran Huda sebagai saksi ahli diharapkan dapat memberikan argumen kuat untuk membatalkan status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang ini menjadi ajang adu argumentasi hukum yang menarik perhatian publik.
Hotman Paris Pertanyakan Pengalaman Ahli Hukum Pidana
Dalam persidangan, Hotman Paris secara intensif mempertanyakan sejauh mana pengalaman Chairul Huda sebagai seorang ahli hukum pidana. Hotman ingin mengetahui seberapa sering Huda terlibat dalam kasus-kasus korupsi dan bagaimana peranannya sebagai ahli dapat mempengaruhi putusan pengadilan. Pertanyaan-pertanyaan ini bertujuan untuk menggali kredibilitas dan reputasi Huda sebagai seorang ahli yang sering memberikan keterangan yang meringankan terdakwa.
"Saudara Ahli, setiap ada perkara korupsi, ahli selalu ada. Sehebat apa sih ahli ini, ada berapa ribu sudah kasus, kamu sebagai ahli?" tanya Hotman dengan nada retoris. Hotman juga meminta Huda untuk menyebutkan kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya dan bagaimana kesaksiannya dapat membebaskan terdakwa. Hal ini dilakukan untuk memberikan gambaran kepada majelis hakim mengenai kualitas dan dampak dari keterangan ahli yang diberikan oleh Huda.
Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Chairul Huda
Chairul Huda kemudian menyebutkan beberapa kasus besar yang pernah melibatkan dirinya sebagai ahli, termasuk kasus yang menjerat mantan Wakapolri Budi Gunawan, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan mantan direktur BUMN Dahlan Iskan. Huda menjelaskan bagaimana analisis hukum yang ia berikan dapat mempengaruhi putusan pengadilan dan membebaskan para terdakwa dari tuduhan korupsi.
"Ya, Hadi Purnomo, misalnya," ujar Huda. Hotman kemudian menanyakan lebih lanjut mengenai peran Huda dalam kasus Hadi Purnomo dan kasus Budi Gunawan, memastikan bahwa kesaksian Huda memang menjadi faktor penentu dalam putusan bebas yang diberikan oleh pengadilan. Pengungkapan kasus-kasus ini bertujuan untuk menunjukkan betapa berpengaruhnya Huda dalam dunia hukum pidana di Indonesia.
Singgungan Hotman Paris Tentang Kasus Impor Gula
Selain kasus-kasus besar di masa lalu, Hotman Paris juga menyinggung kehadiran Chairul Huda sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Hotman mempertanyakan seberapa sering Huda memberikan keterangan sebagai ahli dalam berbagai kasus, hingga Huda sendiri mengaku sudah tidak ingat detail kasus apa saja yang pernah ia tangani.
"Kemarin pun seharian, kita ketemu di PN Pusat juga Anda sebagai ahli untuk impor gula?" tanya Hotman. Huda membenarkan hal tersebut, yang kemudian memicu pertanyaan lebih lanjut dari Hotman mengenai frekuensi Huda memberikan keterangan sebagai ahli. Pertanyaan ini seolah menyiratkan bahwa Huda terlalu sering terlibat dalam kasus-kasus hukum, sehingga kredibilitasnya sebagai ahli perlu dipertanyakan.
Praperadilan Nadiem Makarim Atas Status Tersangka
Praperadilan ini diajukan oleh Nadiem Makarim untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kuasa hukum Nadiem berargumen bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem dilakukan secara tidak sah, karena Nadiem belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa sejak diterbitkannya sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon ternyata baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," ujar kuasa hukum Nadiem. Mereka juga menyoroti bahwa penahanan terhadap Nadiem dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, sehingga melanggar prosedur hukum yang berlaku. Sidang praperadilan ini menjadi upaya Nadiem untuk membersihkan namanya dari tuduhan korupsi dan memulihkan reputasinya.