Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Pihak kepolisian telah melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo dan beberapa tersangka lainnya untuk bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil bukan karena kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, melainkan untuk kelancaran dan efektivitas proses penyidikan yang sedang berjalan. Pencekalan ini memungkinkan penyidik untuk lebih mudah memanggil dan memeriksa para tersangka jika dibutuhkan, serta untuk memastikan kehadiran mereka selama proses hukum berlangsung. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa pencekalan ini murni untuk kepentingan penyidikan.
Alasan Perpanjangan Pencekalan Roy Suryo
Polda Metro Jaya berencana untuk memperpanjang masa pencekalan Roy Suryo dan tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Menurut Kombes Budi Hermanto, perpanjangan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik membutuhkan waktu lebih lama untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi ahli, terutama dari pihak tersangka. Dengan adanya pencekalan, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Pencekalan awal dilakukan sejak 8 November dan akan diperpanjang selama enam bulan ke depan. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini hingga tuntas.
Proses Hukum dan Status Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa telah menjalani pemeriksaan perdana pada 14 November. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 377 pertanyaan kepada ketiganya.
Tindakan Lebih Lanjut: Wajib Lapor dan Cekal
Selain dicekal bepergian ke luar negeri, para tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi juga dikenakan wajib lapor. Mereka diwajibkan melapor ke Polda Metro Jaya setiap hari Kamis. Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kewajiban lapor ini merupakan konsekuensi dari status tersangka yang mereka sandang. Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan para tersangka dan mempermudah koordinasi selama proses penyidikan berlangsung. Kombinasi antara pencekalan dan wajib lapor menunjukkan komitmen Polda Metro Jaya dalam menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
