Maluku Utara mencatatkan prestasi gemilang sebagai provinsi pertama di wilayah Indonesia timur yang berhasil mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahannya. Pencapaian ini diresmikan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sebuah acara yang berlangsung di Kota Ternate. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Maluku Utara, tetapi juga menjadi contoh inspiratif bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah timur. Dengan adanya Posbankum di setiap desa dan kelurahan, diharapkan akses masyarakat terhadap keadilan dan bantuan hukum semakin meningkat, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum yang timbul di tingkat desa.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen pemerintah daerah, khususnya Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dalam mendukung program-program Kementerian Hukum dan HAM. Dedikasi dan kegigihan Gubernur Sherly dalam mewujudkan pembentukan Posbankum di seluruh wilayahnya, menjadi alasan utama penunjukannya sebagai Duta Posbankum oleh Menteri Hukum. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk segera merealisasikan program serupa, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dari adanya Posbankum.
Peresmian Posbankum di Ternate, Maluku Utara
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara resmi membuka Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Ternate, Maluku Utara pada Senin, 13 Oktober 2025. Acara peresmian tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Min Usihen, serta perwakilan dari forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan bupati/wali kota se-Maluku Utara. Kehadiran para pejabat tinggi ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung program Posbankum sebagai upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan bantuan hukum.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum menyampaikan apresiasi atas capaian Maluku Utara sebagai provinsi pertama di Indonesia timur yang berhasil membentuk Posbankum di seluruh desa dan kelurahannya. Ia berharap keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi daerah lain untuk segera merealisasikan program serupa, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dari adanya Posbankum. Posbankum diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan, sehingga permasalahan hukum dapat diselesaikan secara cepat dan efektif.
Gubernur Sherly Tjoanda Ditunjuk Sebagai Duta Posbankum
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mewujudkan pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Maluku Utara, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menunjuk Gubernur Sherly Tjoanda Laos sebagai Duta Posbankum. Penunjukan ini bukan tanpa alasan, Menteri Hukum menilai bahwa Gubernur Sherly telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung program-program Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam hal peningkatan akses masyarakat terhadap keadilan dan bantuan hukum. Keberhasilan Maluku Utara menjadi provinsi pertama di Indonesia timur yang mencapai 100 persen pembentukan Posbankum, merupakan bukti nyata dari kegigihan dan kepemimpinan Gubernur Sherly.
Menteri Hukum berharap, dengan ditunjuknya sebagai Duta Posbankum, Gubernur Sherly dapat menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia untuk segera merealisasikan program serupa. Diharapkan, peran Duta Posbankum dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai manfaat dan pentingnya Posbankum bagi masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam mendukung program ini. Dengan adanya Duta Posbankum, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, sehingga dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum yang timbul di masyarakat.
Manfaat Posbankum Bagi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum
Menteri Hukum menekankan bahwa keberadaan Posbankum akan sangat membantu kerja kepolisian dan kejaksaan dalam menangani berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Dengan adanya Posbankum, masyarakat yang memiliki masalah hukum tidak perlu langsung mengadu ke gubernur atau kepala daerah lainnya, tetapi dapat terlebih dahulu berkonsultasi dengan paralegal yang bertugas di Posbankum. Paralegal akan memberikan informasi dan bantuan hukum yang dibutuhkan, serta membantu menyelesaikan permasalahan secara mediasi atau musyawarah.
Posbankum juga diharapkan dapat mengurangi beban kerja aparat penegak hukum, karena sebagian permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara non-litigasi melalui bantuan paralegal di Posbankum. Dengan demikian, aparat penegak hukum dapat lebih fokus dalam menangani kasus-kasus yang lebih kompleks dan membutuhkan penanganan yang lebih intensif. Posbankum akan membantu menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Dukungan Penuh Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Gubernur Sherly Tjoanda Laos menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Posbankum di seluruh wilayah Maluku Utara. Ia mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM atas hadiah yang diberikan kepada pemerintah Provinsi Maluku Utara di usia ke-26, berupa pembentukan dan pelatihan Posbankum 100 persen se-Maluku Utara, yang mencakup 1.185 titik di seluruh desa dan kelurahan. Gubernur Sherly berharap, dengan adanya Posbankum, paralegal yang ada di desa dapat lebih responsif, aktif, dan solutif dalam menghadirkan keadilan di desa.
Selain itu, Gubernur Sherly juga menyambut baik rencana Kementerian Hukum dan HAM untuk menghadirkan program studi notaris di Maluku Utara. Ia berharap, dengan adanya program studi ini, anak-anak di Maluku Utara tidak perlu lagi keluar daerah untuk belajar dan menjadi notaris. Hal ini akan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Maluku Utara, serta mendukung pembangunan ekonomi dan sosial di daerah tersebut. Pemerintah Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk terus mendukung program-program Kementerian Hukum dan HAM, demi mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.