Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan kepastian bahwa kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di Indonesia, termasuk yang mengandung campuran etanol, telah memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait performa mesin kendaraan setelah menggunakan BBM dengan campuran etanol. Bahlil menegaskan bahwa seluruh produk BBM, baik dari Pertamina maupun swasta, telah melalui serangkaian pengujian ketat oleh Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebelum didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Proses ini menjamin bahwa hanya BBM yang memenuhi standar kualitas yang boleh beredar di pasaran. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga kualitas BBM yang beredar demi kenyamanan dan keamanan konsumen.
Standarisasi Kandungan Etanol dalam BBM
Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus berupaya meningkatkan kualitas bahan bakar yang beredar di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mencampurkan etanol ke dalam BBM. Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa campuran etanol pada BBM Pertamina telah sesuai dengan ambang batas yang aman. Ia meyakinkan masyarakat bahwa selama kadar etanol tidak melebihi 20% dan kemurniannya terjaga di angka 99,95%, tidak akan menimbulkan masalah pada mesin kendaraan. Proses pencampuran etanol ini telah melalui pengawasan yang ketat untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang dihasilkan. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan penggunaan bahan bakar ramah lingkungan demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Rencana Implementasi Bahan Bakar S10
Pemerintah berencana untuk menerapkan mandatori penggunaan bahan bakar jenis S10, yaitu bensin dengan campuran 10% etanol. Namun, implementasi kebijakan ini tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu kesiapan industri etanol dalam negeri. Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah perlu memastikan ketersediaan pasokan etanol yang cukup sebelum mewajibkan penggunaan S10. Saat ini, pemerintah sedang fokus pada pembangunan pabrik industri etanol yang memanfaatkan bahan baku lokal seperti tebu dan singkong. Pembangunan pabrik etanol ini merupakan langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil dan mendukung pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
Pengembangan Industri Etanol Nasional
Untuk mendukung program mandatori bahan bakar dengan campuran etanol, pemerintah berupaya membangun industri etanol dalam negeri. Bahlil mengungkapkan bahwa konsumsi metanol untuk menuju B50 diperkirakan mencapai 2,3 hingga 2,6 juta ton. Oleh karena itu, pemerintah berinisiatif membangun pabrik etanol di Bojonegoro. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan pabrik etanol berbasis tebu di Merauke dan pabrik etanol berbasis singkong di wilayah lain yang potensial. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan produksi etanol dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor. Pengembangan industri etanol juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.