Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Hal ini dikarenakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan Coretax, mulai Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem perpajakan di Indonesia, dengan tujuan memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Pemerintah berharap dengan sosialisasi yang masif, wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem baru ini dan menghindari kendala dalam pelaporan SPT. Proses aktivasi akun Coretax sendiri diklaim sangat sederhana dan mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu menyiapkan password dan passphrase, serta mengikuti beberapa langkah yang telah disediakan. Dengan melakukan aktivasi akun Coretax, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 dengan lebih praktis dan efisien.
Lapor SPT Tahun Depan Wajib Pakai Coretax
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menekankan pentingnya penggunaan Coretax dalam pelaporan SPT tahun depan. Menurutnya, tahun 2026 akan menjadi momen penting di mana seluruh wajib pajak yang belum pernah menggunakan Coretax, akan beralih ke sistem ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan. Dengan Coretax, diharapkan proses pelaporan SPT menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat. Selain itu, sistem ini juga memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi perpajakan secara online dan real-time. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan dukungan kepada wajib pajak agar transisi ke Coretax dapat berjalan lancar.
Aktivasi Akun Coretax Sangat Mudah
Proses aktivasi akun Coretax digambarkan sangat sederhana dan tidak memakan waktu lama. Wajib pajak hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah dengan menggunakan password dan passphrase yang telah disiapkan. Aktivasi akun ini menjadi kunci utama untuk dapat mengakses dan mengisi SPT melalui sistem Coretax. Kemenkeu mengimbau agar wajib pajak tidak menunda aktivasi akun, sehingga tidak mengalami kendala saat akan melaporkan SPT di tahun 2026. Dengan aktivasi lebih awal, wajib pajak memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari sistem dan familiar dengan fitur-fitur yang tersedia. Hal ini akan membantu menghindari kebingungan atau kesulitan saat proses pelaporan SPT berlangsung.
Batas Waktu Pelaporan SPT
Sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu pelaporan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak pribadi adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2025, batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret 2026. Wajib pajak diharapkan memanfaatkan waktu yang ada untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaporan SPT. Jangan sampai menunda pelaporan SPT hingga batas waktu terakhir, karena dapat menyebabkan antrean panjang dan potensi terjadinya kesalahan dalam pengisian SPT. Dengan melaporkan SPT tepat waktu, wajib pajak turut berkontribusi dalam pembangunan negara dan menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan.
Sosialisasi Penggunaan Coretax Terus Digencarkan
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terus menggencarkan sosialisasi mengenai penggunaan Coretax kepada seluruh wajib pajak. Sosialisasi ini dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, seperti media sosial, website DJP, seminar, dan pelatihan. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada wajib pajak mengenai manfaat, fitur, dan cara penggunaan Coretax. Dengan sosialisasi yang efektif, diharapkan wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem baru ini dengan lebih mudah dan cepat. Selain itu, DJP juga menyediakan layanan helpdesk dan call center untuk membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakan Coretax. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada wajib pajak agar transisi ke sistem Coretax dapat berjalan sukses.
Coretax Sudah Digunakan Wajib Pajak Badan
Sistem Coretax sebenarnya sudah digunakan oleh wajib pajak badan sejak Agustus 2025. Perusahaan selaku pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur telah memanfaatkan Coretax dalam kegiatan administrasi perpajakan mereka. Sementara itu, wajib pajak pribadi sebelumnya baru sebatas melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) melalui sistem ini. Dengan pengalaman yang sudah ada, diharapkan transisi wajib pajak pribadi ke Coretax dapat berjalan lebih lancar. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sistem Coretax berdasarkan masukan dari wajib pajak badan, sehingga sistem ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pengguna.