Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk penyitaan dan pemeriksaan saksi-saksi. Terbaru, KPK mengembalikan sebuah mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman Immanuel Ebenezer. Pengembalian ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta baru bahwa mobil tersebut merupakan aset sewa dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk operasional Wakil Menteri. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam bertindak profesional dan memastikan bahwa penyitaan aset hanya dilakukan terhadap barang-barang yang terkait langsung dengan tindak pidana korupsi. Proses hukum terhadap Immanuel Ebenezer dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini masih terus berjalan, dengan harapan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait.
KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita
KPK mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari rumah Immanuel Ebenezer (IEG), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pengembalian ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Menurutnya, penyidik melakukan pengembalian mobil tersebut pada hari Senin setelah melakukan serangkaian pemeriksaan. Alasan pengembalian aset itu dikarenakan mobil Alphard tersebut merupakan kendaraan sewa yang digunakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk operasional Wamenaker. Langkah ini diambil setelah KPK memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dari Kemenaker dan pihak swasta.
Alasan Pengembalian Aset Sewa Kemenaker
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik KPK memperoleh informasi bahwa mobil Alphard yang disita bukanlah milik Immanuel Ebenezer, melainkan aset sewa dari Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi ini didapatkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di lingkungan Sekretariat Jenderal Kemenaker dan pihak swasta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mobil tersebut digunakan untuk kegiatan operasional Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Karena aset yang disita tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Immanuel Ebenezer, penyidik KPK segera mengambil langkah untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip profesionalisme dan kehati-hatian dalam proses penyidikan.
Langkah Profesional KPK dalam Penanganan Kasus
Pengembalian mobil Alphard ini menjadi bukti bahwa KPK bertindak profesional dan progresif dalam menangani kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kemenaker. Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK hanya menyita aset-aset yang terbukti terkait dengan tindak pidana korupsi, baik yang digunakan maupun yang merupakan hasil dari tindak pidana tersebut. Dengan mengembalikan aset yang tidak terkait, KPK menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas proses hukum dan menghindari penyitaan aset yang tidak sah. Tindakan ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.
Penetapan Tersangka dan Proses Hukum Berjalan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker. Selain Immanuel Ebenezer, KPK juga menetapkan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2025. KPK terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan, dan KPK berjanji akan menindaklanjuti setiap temuan yang relevan dengan kasus ini.
Daftar Nama Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Berikut adalah daftar nama 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) - Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) - Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker tahun 2022-sekarang
- Subhan (SB) - Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker tahun 2020-2025
- Anitasari Kusumawati (AK) - Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker tahun 2020-2025
- Fahrurozi (FAH) - Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemenaker pada Maret-Agustus 2025
- Hery Sutanto (HS) - Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker tahun 2021-Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) - Subkoordinator di Kemenaker
- Supriadi (SUP) - Koordinator di Kemenaker
- Temurila (TEM) - Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) - Pihak PT KEM Indonesia
- Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) - Wamenaker
Aset Lain yang Disita dan Dipindahkan KPK
Selain mobil Alphard yang dikembalikan, KPK sebelumnya juga telah memindahkan 32 kendaraan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 pada tanggal 1 Oktober 2025. Dari 32 kendaraan tersebut, empat di antaranya diketahui milik Immanuel Ebenezer. Aset-aset milik Immanuel Ebenezer yang disita antara lain adalah Ducati Scrambler, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz C300, dan BAIC BJ40 Plus. Proses penyitaan dan pemindahan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengamankan barang bukti dan memastikan bahwa aset-aset tersebut tidak disalahgunakan selama proses hukum berjalan.